
Penandatangannan PKS di Desa Simpangan Dilakukan Oleh Kepala Desa Setempat Bersama Direktur PT. Sekarwangi Joyo Ibu Vina
selengkapnya...Penyerahan Proposan Aplikasi Desa
selengkapnya...Dengan sosialisasi ini diharapkan perangkat desa dapat memahami tentang aplikasi kependudukan yang akan diterapkan atau digunakan pada Desa SukaMakmur
selengkapnya...Sosialisasi Aplikasi Kependudukan Di Desa SukaMakmur
selengkapnya...Tampilan Beranda Koperasi Sekar Wangi Joyo
selengkapnya...Dalam konteks OpenSID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam “Sistem Informasi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di OpenSID saja).
dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.